Senin, 20 Juni 2011

Eksekusi Mati Ruyati: Potret Kegagalan Pemerintah RI untuk Memenuhi Hak Pekerja di Luar Negeri

Pada tanggal 14 Juni 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan klaim bahwa pemerintah berhasil memenuhi hak buruh, perlindungan, dan kesejahteraan mereka pada sebuah pidato di hadapan audiens sidang ILO, Geneva. Akan tetapi, publik menyaksikan sebuah fenomena yang membantah klaim tesebut: Seorang TKI bernama Ruyati binti Sapubi dieksekusi mati di Arab Saudi karena membunuh majikannya pada tanggal 18 Juni 2011.

Ini bukanlah kali pertama eksekusi pancung yang menimpa buruh migrant Indonesia. Sebelumnya, eksekusi hukuman mati juga pernah terjadi terhdap Yanti Iriyanti, tenaga kerja wanita asal Cianjur yang sampai saat ini jenazahnya belum juga bisa dipulangkan. Ruyati merupakan tenaga kerja Indonesia ke-28 yang di pancung di Arab Saudi, disusul 26 TKI lainnya yang masih dalam masa penantian untuk hukuman serupa.

Secara hukum internasional, hak dan perlindungan atas manusia untuk bekerja telah dengan tegas diatur sebagai hak ekonomi, sosial, dan budaya. Kasus Ruyati adalah salah satu bentuk kegagalan pemerintah Indonesia dalam melindungi warganya yang bekerja di luar negeri, dan kegagalan pemerintah dalam memenuhi hak asasi warga negara untuk mendapatkan perlindungan ketika bekerja

Kronologis pembunuhan atas majikan Ruyati perlu ditelaah karena sangat terkait dengan penyebab ia dihukum mati. Jika benar bahwa tindakan Ruyati membunuh adalah karena melindungi diri terhadap upaya penganiayaan, berarti tindakan Ruyati adalah bentuk self-defense. Yang jelas, apapun bentuknya, perlindungan atas Ruyati perlu dilakukan oleh kedutaan besar RI di Arab Saudi.

Dalam konteks pemidanaan –apalagi pidana mati—hal tersebut takkan terjadi jika sebelumnya pemerintah RI bisa care dan mengambil langkah-langkah preventif perlindungan terhadap buruh migran Indonesia. Jumhur Hidayat, Kepala BNP2TKI telah menyatakan bahwa TKI menyumbang devisa negara sebanyak 130 Triliun rupiah pada tahun 2008. Jumlah ini merupakan pemasukan devisa terbesar kedua setelah migas yang menyumbang sebanyak 180 Triliun.

Tentu saja, hal ini perlu menjadi sebuah preseden bagi pemerintah untuk segera mengatur ulang regulasi mengenai TKI, terutama yang terkait denga perlindungan mereka ketika bekerja di luar negeri. Oleh karena itu, Jawa Timur sebagai salah satu wilayah yang masuk dalam wilayah suplayer tenaga kerja migrant yang cukup diperhitungkan di negeri ini, maka dengan demikian Muslimah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia yang tergabung Departemen Khusus Muslimah Pengurus Wilayah KAMMI Jawa Timur mendesak kepada presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan pemerintahannya:

1. Segera ratifikasi konvensi buruh migrant (KBM) tahun 1990, karena melalui ratifikasi konvensi ini maka Indonesia dapat memperbaiki perundang-undangan dan aturan-aturan yang berkaitan dengan buruh migrant yang selama ini lumpuh di hadapan mekanisme pelanggaran HAM.

2. Segera mengirim nota protes dan melakukan pembicaran diplomatik dua negara (bilateral) untuk menekan pemerintah Saudi Arabia dalam mempertanggungjawabkan kasus TKI yang selama ini terjadi di negara tersebut.

3. Segera mengatur ulang regulasi terkait pengiriman TKI dengan
memperhatikan pendidikan, penngkatan skill vokasional, dan perlindungan atas hak-hak perempuan serta memberhentikan pihak-pihak yang terbukti tidak kompeten dalam menangani permasalahan buruh migrant Indonesia ini.

4. Tidak lagi melakukan klaim-klaim palsu dan tidak lagi berlindung di balik pidato yang menyesatkan opini publik dalam menyelesaikan persoalan-persoalan kenegaraan.


Persoalan TKI yang sudah bergulir sejak lama harus segera dituntaskan, dan perlindungan terhadap hak-hak perempuan harus segera dipenuhi oleh pemerintah. KAMMI menuntut pemerintah untuk bersikap tegas dan membuktikan janjinya kepada segenap rakyat Indonesia!

Surabaya, 20 Juni 2011

Endang Dzunuraini Sahlan
Ketua Departemen Khusus Muslimah Pengurus Wilayah KAMMI Jawa Timur
Tembusan:
Pramitha Sari, ketua departemen Advokasi Perempuan Pengurus Pusat KAMMI
Emi Rahyuni, Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan (BPP) Pengurus Pusat KAMMI
 
Design by Pannasmontata modified by maul-keren             Powered by    Blogger